
Dua anggota polisi dari Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sepasang remaja. Mereka meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan ancaman hukum. Ketika warga setempat mengepung mereka, para pelaku panik dan mengembalikan sebagian uang. Kasus ini kini sedang dalam penyidikan dan kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada malam hari tanggal 31 Januari 2025, dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam insiden pemerasan yang melibatkan sepasang remaja. Kejadian ini berlangsung di kawasan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, saat kedua polisi tersebut tidak sedang bertugas. Mereka bersama seorang warga sipil berinisial S, mendekati mobil yang ditumpangi pasangan remaja tersebut yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Awal Kejadian
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, kedua polisi tersebut menghampiri mobil dan langsung meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih bahwa pasangan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menakut-nakuti korban dengan ancaman akan memproses hukum jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Dalam keadaan tertekan, pasangan remaja tersebut akhirnya setuju untuk mengambil uang dari ATM dan menyerahkannya kepada para pelaku.
Tindakan Warga
Setelah uang diserahkan, salah satu korban berteriak ‘maling’, yang menarik perhatian warga sekitar. Dalam sekejap, warga setempat berkumpul dan mengepung mobil para pelaku. Dalam situasi panik, kedua polisi tersebut mengembalikan uang kepada korban, namun hanya sebesar Rp1 juta dari total Rp2,5 juta yang diminta. Warga yang marah sempat mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Penanganan Kasus
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dua anggota polisi tersebut, bersama dengan warga sipil yang terlibat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum di Polda Jawa Tengah. Kombes Syahduddi menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar kode etik profesi kepolisian dan akan diproses secara hukum sesuai dengan pasal pemerasan dalam KUHP, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mengenai integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Proses hukum terhadap kedua oknum polisi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian dan perlunya mekanisme pelaporan yang efektif bagi masyarakat untuk melindungi diri dari tindakan penyalahgunaan wewenang.